KUHP (Kitab Hukum Undang-Undang Pidana) Terbaru 2023 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Hard Cover)·Penulis : Tim Penerbit Litnus·ISBN : 978-623-8227-43-3·Terbit : 2023·Ukuran : 14.8 cm X 21 cm·Tebal : viii + 346 hlm.·Kertas : BookpaperTersedia 2 Varian, Soft Cover dan Hard CoverSebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujian tertentu di hadapan hukum.Salah satu lini kehidupan manusia yakni dalam bidang pidana telah dijamin keamanan dan keadilannya dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut merupakan bentuk adaptasi dengan politik hukum dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang menjunjung tinggi hak asasi tiap- tiap manusia. Pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi (JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2023). DAFTAR ISIPengantar PenerbitDaftar isiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaBuku Kesatu: Aturan UmumBab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan PidanaBab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban PidanaBab III Pemidanaan, Pidana, dan TindakanBab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan PidanaBab V Pengertian istilahBab VI Aturan PenutupBuku Kedua: Tindak PidanaBab I Tindak Pidana terhadap Keamanan NegaraBab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil PresidenBab III Tindak Pidana terhadap Negara SahabatBab IV Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan PemerintahBab V Tindak Pidana terhadap Ketertiban UmumBab VI Tindak Pidana terhadap Proses PeradilanBab VII Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau KepercayaanBab VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan BarangBab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan PemerintahBab X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas SumpahBab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang KertasBab XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera NegaraBab XIII Tindak Pidana Pemalsuan SuratBab XIV Tindak Pidana terhadap Asal-Usul dan PerkawinanBab XV Tindak Pidana KesusilaanBab XVI Tindak Pidana Penelantaran OrangBab XVII Tindak Pidana PenghinaanBab XVIII Tindak Pidana Pembukaan RahasiaBab XIX Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan OrangBab XX Tindak Pidana Penyelundupan ManusiaBab XXI Tindak Pidana terhadap Nyawa dan JaninBab XXII Tindak Pidana terhadap TubuhBab XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atauLuka karena KealpaanBab XXIV Tindak Pidana PencurianBab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan PengancamanBab XXVI Tindak Pidana PenggelapanBab XXVII Tindak Pidana Perbuatan CurangBab XXVIII Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan UsahaBab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan GedungBab XXX Tindak Pidana JabatanBab XXXI Tindak Pidana PelayaranBab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tidak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana PenerbanganBab XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan PencetakanBab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatBab XXXV Tindak Pidana KhususBab XXXVI Ketentuan PeralihanBab XXXVII Ketentuan PenutupPenjelasan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
View more