Buku ini menjelaskan dengan gamblang aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam hal perancangan kontrak. Topik perancangan kontrak yang berat dan sarat dengan unsur hukum menjadi mudah dipahami dan dipraktikkan oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Penulis menegaskan bahwa kontrak adalah salah satu instrumen hukum yang dapat membantu anda untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang pada prosesnya harus melibatkan orang lain. Oleh karena itu, ada tujuh tahapan dalam perancangan kontrak, yakni: 1. Recognizing (Memahami kepentingan, identitas, dan peran para pihak); 2. Researching (Melakukan studi kelayakan dan manajemen risiko); 3. Renegotiating (Mengadakan jual beli kepentingan); 4. Restructuring (Menyusun anatomi kontrak secara sistematis); 5. Reviewing (Melakukan kajian bersama); 6. Ready for X factor (Mengantisipasi munculnya faktor X); dan 7. Realizing (Melakukan finalisasi dan signing).
View more