•Aturan Umum (waktu dan tempat tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana);
•Kualifikasi Tindak Pidana, merujuk pada pengelompokan atau pembagian tindak pidana dalam setiap BAB.
•Unsur-unsur tindak pidana sesuai perumusan delik dalam Pasal-Pasal KUHP;
•Penjelasan Pasal-Pasal Tindak Pidana;
•Inti delik (bestanddelen) yang terdapat pada Unsur-Unsur Pasal Tindak Pidana;
•Penerapan atau penulisan Pasal Tindak Pidana.