Kajian dalam buku ini dilatarbelakangi pertanyaan besar tentang mengapa manusia atau masyarakat bersedia menaati hukum. Ketaatan terhadap hukum tersebut bukan karena paksaan melainkan kesepahaman akan bernilainya suatu kaidah hukum. Masalah ketaatan terhadap hukum yang dilatarbelakangi anggapan bahwa hukum tersebut layak dipatuhi karena bernilai merupakan ruang lingkup keberlakuan evaluatif kaidah hukum. Ketika masalah ketaatan terhadap hukum dikaitkan dengan keberlakuan evaluatif kaidah hukum maka pendekatan yang harus dipakai adalah pendekatan filsafat. Pendekatan filsafat terhadap terbentuknya keberlakuan evaluatif kaidah hukum menjadi menarik ketika dikontekstualkan dalam masyarakat plural yang beraneka kepentingan. Bagaimana sebuah kaidah hukum dalam masyarakat plural dengan aneka kepentingan dapat ditaati dan menjadi perekat merupakan pertanyaan besar. Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, penulis ini menawarkan konsepsi rasionalitas komunikatif dari Jurgen Habermas sebagai pisau analisis.