About this product
Proteksi terhadap pernikahan dapat diasumsikan sebagai suatu bagian penting dari maqâshid al-syarî’ah dalam membentuk peradaban Islam berkemajuan. Keindahan dan urgensi pernikahan sejatinya sulit dapat diamati apabila hanya berhenti kepada pembacaan dengan sudut pandang hukum. Pembacaan sakralitas pernikahan menggunakan perspektif fikih hanya melahirkan kesimpulan mengenai apa yang diperbolehkan dan tidak oleh syariat. Aspek kunci pernikahan akan terabaikan dengan pembacaan fikih yang dianggap beberapa ulama sebagai jumud.
Kejumudan fikih, menurut Abdullah Darraz, terjadi karena para ahli fikih melalaikan pengetahuan mengenai rahasia syariat dan hanya memperbincangkan indikator-indikator yang berkembang dalam pembahasan kias. Sementara Ibn ‘Âsyûr berpendapat bahwa kejumudan terjadi karena para ahli ushul fikih hanya memproduksi hukum berdasar pertimbangan redaksi, dengan mengalpakan maqâshid al-syarî’ah di dalamnya.
Melalui pembacaan berbasis maqâshid al-syarî’ah, buku ini mengungkap esensi utama pernikahan dan upaya syariat untuk memproteksi pernikahan. Penulis menghasilkan empat fase proteksi pernikahan, yaitu fase promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Selain itu, buku ini juga menyajikan term-term yang berkaitan dengan pernikahan.
Buku ini tidak sebatas untuk kalangan akademis, tetapi juga masyarakat pada umumnya, terutama para suami-istri untuk mendalami makna pernikahan, atau pasangan yang hendak menikah untuk mempersiapkan segala sesuatu, baik dari hal-hal yang dapat dibayangkan maupun hal yang mungkin tidak pernah terbayangkan.