Sesuai dengan standar kompetensi, bahwa seorang PMIK harus memiliki keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya serta prosedur klinis. Kompetensi tersebut mencakup pemahaman, penggunaan serta pembuatan dan penyajian data statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.