Sinar Grafika - KUHP 2023 - UU RI No. 1 Tahun 2023 - Buku Hukum Pidana
Sold by Penerbit Bumi Aksara
5(18)
140 sold
Select options
Select
Shipping
From Rp12.000
Est. delivery by May 31 - Jun 4
Specifications
Customer reviews (18)
R**0
Item: Default
Terimakasih barang bagus dan memuaskan
May 13, 2024
M**i r**i
Item: Default
Barang nya bagus pengiriman cepat..
3w ago
D**y
Item: Default
Barangnya sesuai
October 8, 2024
L**_
Item: Default
Sesuai pesanan
April 11, 2025
c**e
Item: Default
bagusss
February 13, 2025
Penerbit Bumi Aksara
916 items
Shop performance
Better than 74% of other shops
Ships within 2 days
73%
Responds within 24 hours
98%
About this product
BahasaIndonesia
Tahun2023
Brandsinar grafika
Product description
BUKU KESATU TENTANG ATURAN UMUM (BAB 1 s.d. BAB VI DAN PASAL 1 s.d PASAL 187)
Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
BUKU KEDUA TENTANG TINDAK PIDANA (BAB 1 s.d. BAB XXXVII DAN Pasal 188 s.d Pasal 631)
Mengatur: Tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; tindak pidana terhadap negara sahabat; tindak pidanan terhadap ketertiban umum; tindak pidana terhadap proses peradilan; tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama; tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup; tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara; tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah; tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; tindak pidana pemalsuan surat; tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; tindak pidana kesusilaan; tindak pidana penelantaran orang; tindak pidana penghinaan; tindak pidana pembukaan rahasia; tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; tindak pidana terhadap nyawa dan janin; tindak pidana terhadap tubuh; tindak pidana yang mengakibatkan mati atau lukakarena kealfaan; tindak pidana pencurian; tindak pidana pemerasan dan pengancaman; tindak pidana penggelapan; tindak pidana perbuatan curang; tindak pidana terhadap kepercayan dalam menjalankan usaha; tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana khusus; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.