Hukum Administrasi Negara Kontemporer (Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia) - Zaka Firma Aditya, Dkk
Hukum Administrasi Negara tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat, tetapi juga terkait dengan hubungan antara administrasi negara dengan dunia internasional. Di dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), segala tindakan pemerintahan (bestuurshandelingen), yang menjadi objek dari Hukum Administrasi Negara harus tunduk kepada hukum sehingga harus ada kaidah-kaidah yang mengaturnya. Di sisi lain warga masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, dengan demikian Hukum Administrasi Negara juga berperan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Ini berarti bahwa baik bagi aparatur pemerintahan maupun warga masyarakat pada umumnya wajib memahami dasar-dasar dari Hukum Administrasi Negara. Selain itu, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang ilmu hukum yang begitu pesat perkembangannya, terbukti dengan adanya beberapa perubahan paradigma yang krusial dalam satu dekade terakhir. Misalnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi batu pijakan baru dalam bidang Hukum Administrasi Negara karena dianggap oleh sebagian pihak sebagai usaha kodifikasi di bidang Hukum Administrasi Negara. Tidak lama berselang, lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kembali mengubah dasar-dasar dalam Hukum Administrasi Negara yang sebelumnya telah ada, di antaranya mengenai paradigma perizinan, keputusan berbentuk elektronis, perubahan syarat diskresi, penghapusan kewenangan peradilan tata usaha negara mengadili permohonan fiktif positif, dan lain sebagainya.
Penulis: Zaka Firma Aditya, S.H., M.H., Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.
ISBN: 978-623-08-0224-9
Halaman: 330
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun Terbit: 2023