Buku ini berisikan mengenai konsep dasar sistem ekonomi syariah, konsep dasar fatwa dalam sistem hukum Islam, metode ijtihad penetapan fatwa, kaidah istinbath dalam berfatwa, profike serta kedudukan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Keungan Bank maupun Non-Bank serta dilampikan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait Ekonomi Syariah. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah dan Ekonomi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.