Populasi Muslim dunia telah melebihi dua miliar jiwa, persyaratan dan ketentuan daging halal bagi komunitas Muslim adalah sangat penting baik secara etika maupun ekonomi. Proses penyembelihan halal berlangsung dalam tempo sangat singkat tetapi sangat kritis dan sangat krusial untuk menyatakan status kehalalan daging, oval (jeroan), tulang (bahan kaldu) dan produk olahannya (bakso, sosis, patties burger, abon, dendeng, soto, rawon, kaldu, selongsong sosis, kapsul farmasi, dsb.). Proses penyembelihan halal di rumah potong hewan (RPH) ruminansia atau unggas (RPH-RN) modem telah dilengkapi seperangkat peralatan pemingsanan prapenyembelihan halal. Sejak tahun 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan metode pemingsanan prapenyembelihan hewan halal melalui sebuah Fatwa MUI tanggal 18 Oktober 1976. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemingsanan (stunning) adalah berbuat ihsan kepada hewan yang akan disembelih sesuai dengan ajaran Rasulullah saw. yang dimodernisasi dan memenuhi persyaratan ketentuan syariat dan hukumnya halal dan sah. Diharapkan kaum Muslimin tidak meragukan kehalalannya. Buku ini telah melengkapi Fatwa MUI tersebut, yakni membahas berbagai persyaratan, metode dan alas pemingsanan prapenyembelihan halal yang telah diizinkan oleh otoritas Islam untuk berbagai hewan halal, seperti kambing/domba, sapi/kerbau, unggas/ayam dan kalkun/burung unta. Buku ini disusun berdasarkan tinjauan literatur yang mendalam, penulis melakukan analisis konten pada 58 artikel jurnal peer-review berbahasa Inggris yang memiliki impact factor. Buku ini sangat direkomendasikan dibaca oleh para pihak yang terlibat dalam tata kelola RPH-R/U. Pimpinan, petugas stunning, juru sembelih halal, penyelia halal, asesor/auditor halal, asesor kompetensi profesi dan masyarakat pemerhati halal sangat direkomendasikan untuk memiliki dan memahami isi buku ini.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika