buku Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik - ba
Sold by musi bookstore
5(4)
5 sold
Select options
Select
Shipping
From Rp19.000
Est. delivery by May 28 - May 29
Customer reviews (4)
Tokopedia customer review
terima kasih sdh responnya buku sdh di terima lengkap
September 11, 2024
Tokopedia customer review
Bukunya sudah diterima dengan baik tanpa cacat. packing rapi. dan bukunya original/bukan bajakan. Terima kasih.
April 8, 2024
Tokopedia customer review
buku bagus, original, dan pengiriman cepat
February 16, 2022
Tokopedia customer review
Baguss
November 13, 2023
musi bookstore
10,953 items
Shop performance
Better than 82% of other shops
Ships within 2 days
88%
Responds within 24 hours
86%
Product description
Kantor Hukum - Pendirian & Manajemennya
Penulis: Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H.
Penerbit : Sinar Grafika (BA)
224 hlm
Rp 91.000
Kantor hukum atau Law firm sejatinya merupakan wadah bagi para advokat dan/atau praktisi hukum untuk melaksanakan segala yang berhubungan dengan aktivitas kepraktisiannya. Kantor hukum ini didirikan dalam bentuk persekutuan perdata dan di dalamnya terdapat banyak segi yang dapat dipelajari, salah satunya mengenai manajemennya.
Buku ini berisi tinjauan mengenai pendirian dan manajemen kantor hukum baik dari segi teori maupun praktiknya. Buku ini memberikan penjabaran komprehensif mengenai perihal law firm mulai dari bentuk kantor hukum, tata cara pendirian kantor hukum, keanggotaan kantor hukum, manajemen hingga struktur organisasi yang ada dalam kantor hukum. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai profesi advokat yang mencakup perihal sejarah, kode etik serta tanggung jawab profesinya. Buku ini menjadi semakin menarik dan mudah untuk dipelajari dengan disertakannya contoh praktis perjanjian kerja sama dan bagi hasil dalam persekutuan kantor hukum.
Buku ini diharapkan dapat berguna untuk studi bagi mahasiwa fakultas hukum, sebagai sumber wawasan bagi akademisi dan masyarakat luas ataupun sebagai buku pendamping sekaligus advis tertulis bagi praktisi hukum dan/atau advokat yang hendak mendirikan kantor hukum.