Pengarang : R. Widodo Dwi Pramono & Ratna Eka Suminar
Institusi
Kategori : Buku Referensi
Bidang Ilmu : Ekonomi
ISBN : 978-623-02-0092-2
Ukuran : 15.5×23 cm
Halaman : x, 242 hlm
Ketersediaan : Pesan Dulu
Tahun : 2019
Seorang perencana tata ruang memiliki peran utama dalam menyusun berbagai dokumen rencana spasial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah diatur pelaksanaannya di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penataan ruang dilakukan sebagai upaya pemerataan pembangunan serta menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi wilayah merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh seorang perencana tata ruang.
Pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah dapat menggambarkan bagaimana kondisi kesempatan kerja dan pendapatan per kapita masyarakatnya sehingga diperhitungkan ke dalam indikator kesejahteraan masyarakat yang cukup penting di samping beberapa indikator lainnya seperti kesehatan, tingkat pendidikan, hingga keharmonisan hidup dan kebahagiaan.