Badan Karantina Pertanian (disingkat Barantan) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Kepala Badan Karantina Pertanian saat ini adalah Ir. Banun Harpini, M.Sc. Untuk pengiriman ke luar pulau, wajib membayar karantina.