Al-Miftah Li ilmil Mirats, Merupakan Sebuah Trobosan Baru Dari Pesantren, Di Dalamnya Mengupas Tuntas Masalah warisan Dari Awal sampai akhir.
Dengan Penggunaan Bahasa Indonesia, Dilengkapi Skema Dan tabel Permasalahan. akan sangat membantu bagi kalangan yang ingin mendalami ilmu waris.
Allah 'Azza wa Jalla, Dia lah, yang membagi harta untuk ahli waris, bukan malaikat-malaikat Allah bukan pula Nabi dan Rasul-Nya.
Ketika istri Sa'ad bin Robi' Al-Anshari datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya perihal pembagian waris dan harta Sa'ad yang meninggal dalam perang Uhud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan jawaban hingga turunlah ayat-ayat waris dari atas langit, dari sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, mengamalkannya adalah fardhu 'ain.
Manusia diberi pilihan untuk tunduk mengikuti keputusan Allah dalam pembagian harta waris kemudian meraih kemuliaan atau lebih mengikuti perasaan, hawa nafsu dan kesombongannya demi menerjang batasan-batasan Allah Rabbul 'Alamin.
Kiranya perlu setiap insan mentadabburi firman Allah yang maknanya,
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang dia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisa:14)
Simak ayat dan hadits dalam lembaran-lembaran buku ini, raihlah keutamaan dan kemuliaan dengan menghidupkan ilmu faraidh yang mulai ditinggalkan dan dilupakan.