Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal itu terjadi karena proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.
Baca artikel CNN Indonesia "Pakar soal Pengganti Anies: Diusulkan Tito, Dipilih *******