Klakson adalah perlengkapan yang melekat pada kendaraan bermotor pada umumnya. Dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponen pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatanuntuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar.
Klakson merupakan alat untuk berkomunikasi antara pengemudi kendaraan yang satu dengan yang lainnya. Klakson digunakan saat pengemudi inginberbicara atau memberi isarat kepada pengemudi yang lain untuk keselamatan dan keamanan kedua belah pihak, misalnya, ketika hendak mendahului, meminta ruang jalan, dan sebagainya.
Karena kegunaannya untuk berkomunikasi antar pengendara, maka klakson seharusnya baru digunakan ketika ada keperluan komunikasi tersebut. Membunyikan klakson tanpa alasan jelas, tak ubahnya seperti orang gila yang bicara sendiri.
Meskipun klakson merupakan fitur safety yang baik akan tetapi penggunaannya ternyata juga ada batasannya/ larangannya antara lain:
1. Membunyikan berkali-kali untuk mengintimidasi pengendara lain, hal ini dilarang karena bunyi klakson yang panjang serta berulang-ulang dapat menyebabkan orang lain merasa tertekan dan bisa berujung perkelahian.
2. Membunyikan di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.
3. Membunyikan di tempat yang ada rambu dilarang klakson.
Untuk menjaga klakson tetap berfungsi dengan baik dan lebih awet, ada baiknya Anda melakukan beberapa perawatan seperti:
- Tidak terlalu sering membunyikan klakson.
- Selalu jaga kebersihan klakson.
- Jauhkan klakson dari air.
- Gunakan klakson dengan kualitas terbaik atau klakson original.
Buruan order sekarang juga Klakson/Horn disini dengan harga terjangkau dengan produk yang berkualitas juga original!