Kehadiran ekonomi Islam tidak semata hanya memperkaya khasanah intelektual para ilmuwan,
tetapi juga turut serta menjadi solusi terbaik bagi perkembangan dan pembangunan suatu negara, karenanya menjadi alternatif sistem perekonomian dunia dan kelanjutan peradaban umat manusia. Hanya saja ekonomi Islam itu harus dikaji secara mendalam sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa harus melanggar norma-norma atau etika yang termaktub dalam Al-Quran dan hadis.
Hal inilah yang memerlukan ijtihad atau fatwa dari para ulama. Karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai lahiah dengan perpaduan antara pencurahan tenaga dan pemikiran yang dimiliki oleh manusia dengan wahyu yang bersumber dari Allah Swt.,
sehingga ilmu ini memiliki keseimbangan antara dua Edulasi Profesional Syariah Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer dimensi alam, yaitu dunia dan akhirat.
Karena faktor dua dimensi yang ada dalam sistem ekonomi Islam atau lebih akrab disebutekonomi syariatitu, maka diperlukan adanya keterlibatan alim ulama, terkhusus para ulama yang memahami betul sistem perekonomian Islam atau disebut muamalah itu, baik dari sisi landasan hukumnya (teoritis) maupun praktisinya di lapangan, dengan penyesuaian perkembangan zaman yang ada. Maka di Indonesia dibentuk suatu lembaga khusus menangani ekonomi Islam yang disebut Dewan Syariah Nasional (DSN).
Lembaga ini berada di bawah bendera Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas untuk mempublikasikan penerapan sistem ekonomi Islam kepada masyarakat dan menjadi pengawas bagi penerapan ekonomi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang sudah terbentuk bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.
Kehadiran bukuBriefcase Books Edukasi Profesional Syariah yang dikemas dalam 12
judul ini merupakan sebuah ikhtiar yang baik untuk sosialisasi perkembangan ekonomi
syariah di tanah air.