About this product
Jenis SertifikasiBPOM
Nomor Registrasi235631110050
Product description
Garam kapal adalah garam beryodium yang dapat digunakan untuk menambah rasa masakan, membuat kue, atau dikonsumsi langsung. Garam kapal diproduksi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berstandar ISO, BPOM, dan Halal MUI.
Garam kapal mengandung natrium yang berfungsi untuk menahan cairan dalam sel-sel tubuh.
Garam kapal mengandung yodium yang penting dalam pembentukan hormon tiroid.
Garam kapal diproduksi dengan mesin modern berteknologi tinggi dan diolah dengan cara kristalisasi.
Garam kapal tidak mengandung anti caking (anti menggumpal).
Garam kapal menggunakan bahan baku lokal Indonesia.
Garam kapal tersedia dalam kemasan 250 gram dan 500 gram