Shop | Tokopedia logo
Search
1/4
Rp98.000

Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana - Ika Dewi Sartika Saimima - Deepublish

Sold by aksamediashop
1 sold

Select options

Select

Shipping

From Rp19.000
Est. delivery by Apr 24 - Apr 26
aksamediashop
562 items

Product description

Penulis : Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., Widya Romasindah Aidy, S.Psi., M.H.
Institusi
Kategori : Buku Referensi
Bidang Ilmu : Hukum
ISBN: 978-623-02-8886-9
Ukuran : 15.5×23 cm
Halaman : vi, 102 hlm
Ketersediaan : Pesan Dulu
Tahun : 2024
 
Buku Hukum ini yang berjudul Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana karya Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., Widya Romasindah Aidy, S.Psi., M.H. Buku ini disusun dengan harapan agar anak korban tindak pidana mendapatkan hak restitusi sebagai bentuk tanggungjawab dan pembayaran ganti kerugian yang harus dilaksanakan oleh pelaku kejahatan. Restitusi bagi anak korban tindak pidana secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Restitusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam pelaksanaannya, hak restitusi masih menemui hambatan, oleh karena itu buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, mahasiswa maupun penegak hukum untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemberian hak restitusi kepada korban. Restitusi berarti orang yang melakukan kejahatan atau pihak ketiga yang bertanggung jawab harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban kejahatan, keluarga mereka, atau individu yang bergantung pada korban sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Penggantian kerugian dapat meliputi pengembalian harta benda atau pembayaran sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita, serta pemulihan hak-hak korban. Restitusi ini juga berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Faktanya, meskipun hak restitusi ini sudah diatur dalam undang-undang, namun tidak ada bukti bahwa hak restitusi benar-benar dilakukan. Jika pelaku kejahatan menolak untuk membayar restitusi, tidak ada tindakan paksa yang dapat diambil. Ini berarti restitusi tidak selalu menjadi pilar keadilan bagi anak korban. Tingkat pemenuhan hak restitusi turun karena pelaku kejahatan menolak untuk membayarnya. Sebagian besar pelaku lebih memilih untuk menjalani hukuman penjara lebih lama dibandingkan membayar kembali kepada korban.
You may also like
Womenswear & Underwear
Phones & Electronics
Fashion Accessories
Menswear & Underwear
Home Supplies
Beauty & Personal Care
Shoes
Sports & Outdoor
Luggage & Bags
Toys & Hobbies
No more products
TikTok Shop promo codes
Sell on TikTok ShopSeller center
About TikTok ShopContact usCareersAffiliate
Help centerSafety centerCommunity guidelines
TransparencyAccessibility
Open TikTok