Product description
Dokumen yang terkena bea meterai Rp10.000 seperti disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, adalah dokumen sebagai berikut:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Meterai tempel nominal 10.000 asli.
- Harga yang tercantum adalah harga per 1 (satu) unit meterai. Untuk harga grosir, silahkan cek dengan memasukkan jumlah unit meterai yang diinginkan.
- Maksimal pembelian adalah 150 (seratus lima puluh) unit atau 3 (tiga) lembar.
- Komplain tanpa mengirimkan foto (lengkap dan jelas) dan video (jelas) pada waktu sebelum dan saat unboxing tidak berlaku.
- Dengan melakukan pembelian, pembeli dinyatakan memahami dan menyetujui aturan yang ada tertulis