About this product
Tipe SampulSampul Keras
ISBN/ISSN9789792604382
PenerbitSidogiri Penerbit
EditorMohammad Achyat Ahmad
Jumlah Halaman286
Tahun2023
Product description
Buku ini menjelaskan tentang hukum binatang menggunakan standar fikih mazhab Syafii. Terdapat pula keterangan tentang tafsir mimpi yang menyangkut binatang.
Tentang binatang yang halal dan haram dimakan, binatang yang bertaring atau bercakar, hidup di dua alam juga hewan yang berbisa. Terdapat juga binatang yang haram serta sunah dibunuh. Hewan menjijikkan dan juga melata.
Hukum binatang dalam buku ini menggunakan standar fikih mazhab Syafii. Hal ini karena mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia secara umum mengikuti mazhab Syafii. Sekadar untuk diketahui, bahwa menurut mazhab Malikiyah, semua jenis binatang hukumnya halal kecuali babi, karena hanya babi yang termaktub dalam nash al-Qur’an, sehingga selain babi hukumnya halal. Sedangkan mengkonsumsi binatang buas, menurut mazhab Maliki, hukumnya makruh. Sebetulnya, dalam mazhab Syafii sendiri masih banyak perbedaan pendapat antara Ashhab asy-Syafiiyah (ulama-ulama mazhab Syafii). Sehingga dalam ketetapan hukum, penyusun mengambil hukum yang dikemukakan oleh mayoritas ulama Mazhab Syafii (jumhur) dan yang lebih kuat (ashah wa aqwa). Jadi, bagi siapapun dipersilahkan mencari dan atau mengikuti hukum yang berbeda dengan ketetapan yang ada dalam buku ini. Pun pula, agama Islam memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi hal-hal yang telah diharamkan apabila dalam keadaan darurat, seperti dijelaskan dalam ilmu kaidah fikih, bahwa “Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan (adh-dharurah tubih al-mahzhurat)”.
Data yang terhimpun dalam bab ini sebagian besar adalah hasil kerjasama penyusun dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan bagian Pendidikan Kebun Binatang Surabaya (KBS), ditambah dengan data yang terdapat di dalam Ensiklopedi Nasional dan Ensiklopedi Nasional (Seri Fauna). Data-data tersebut meliputi: jenis-klasifikasi, kehidupan, ciri-ciri, perkembangbiakan dan lain sebagainya. Untuk melengkapi informasi tentang habitat dan kehidupannya, maka penyusun uraikan jenis dan klasifikasinya dalam bab tersendiri.
Kata-kata pertama yang diucapkan untuk bab ini adalah bi idznillah dan insya-Allah. Sebab, semua data yang terdapat dalam bab ini adalah ringkasan, rangkuman, ataupun kutipan dari beberapa kitab kuning, khususnya kitab Hayatul-Hayawan dan al-Isyarat, sambil sesekali diperkuat dengan data yang terdapat dalam buku-buku kesehatan.
Keterangan tafsir mimpi yang menyangkut binatang dalam bab ini murni merujuk kepada tiga kitab, yaitu: Ta’thirul-Anam fi Ta‘bir al-Manam, Ta‘birur Ru’ya, dan al-Isyarat fi ‘Ilmil-‘Ibarat. Dan, tidak semua mimpi bisa diterjemah karena mimpi terkadang hanyalah kembang tidur (adhghatsu ahlam).
Dalam berbagai literatur dijelaskan bahwa mimpi ada tiga macam:
Pertama, mimpi yang berupa kabar gembira dari Allah sebagaimana sabda Nabi, “Orang yang tidak mempercayai mimpi yang baik berarti tidak beriman kepada Allah.” (alhadits aw kama qal).
Kedua, mimpi bohong karena gangguan setan semata. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, suatu ketika seorang sahabat datang kepada Nabi. la bercerita bahwa dirinya bermimpi seakan-akan kepalanya dipotong. Maka Nabi pun menyuruh sahabat tersebut agar tidak menceritakan mimpinya, sebab mimpinya hanyalah permainan setan.
Ketiga, mimpi yang disebabkan oleh pengaruh pikiran, seperti bermimpi makan ketika ia tidur dalam keadaan lapar, mimpi bertemu dengan kekasihnya, dan hal-hal semacamnya.
Keempat, mimpi yang dipastikan kebenarannya adalah mimpi bertemu dengan Nabi, karena setan tidak mungkin menyerupai Nabi.
Pembahasan mengenai penyembelihan, berburu, berkurban, dan khitan dimasukkan dalam buku Fikih Fauna ini, karena memang tema-tema di atas searah dengan kajian seputar binatang dalam pandangan fikih Islam. Sehingga bagian terakhir ini seakan merupakan pelengkap bagi bagian yang sebelumnya.
Dilengkapi penyembelihan, berburu, kurban, akikah dan khitan dengan dalil serta tata caranya.
Tim LPSI Kuliah Syariah PPS 1424 H