Product description
Perampasan Harta Hasil Korupsi - Perspektif Hukum Pidana Yang Berkeadilan - Supardi - PRN
Negara sebagai representasi warga negara atau masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Pengambilan uang negara secara melawan hukum oleh pelaku tindak pidana korupsi dan para pihak yang menikmatinya akan menghambat hak-hak warga negara (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan pembangunan dengan uang negara—yang diambil dan dinikmati secara melawan hukum—tersebut. Tujuan daripada penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain untuk menindak atau menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, juga adalah dalam rangka penyelamatan aset/harta negara atau pemulihan kerugian (asset recovery) negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi.
Pengarang Dr. H. Supardi S., M.H., S.H.
Tahun Terbit Desember 2018