Barang nya sudah saya terima
Pokoknya ngak nyesal
Kemasan nya juga rapi dan tidak ada kerusakan
August 17, 2024
n**a
Item: Handbook 5 Kitab Undang Undang
overall oke bgt, packing juga oke, cuma ujung bukunya ada yg sober sedikit yaa ga ngaruh sihbke tulisan soalnya di atas bgt, thank u deh
March 20, 2025
A** i**a
Item: Handbook 5 Kitab Undang Undang
Pesananku handbook 5 kitab UU baru datang,,, tapi cacat, di ujung siku buku tidak utuh seperti digigit tikus
October 17, 2024
R**i
Item: Handbook 5 Kitab Undang Undang
Baguuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuus
March 13, 2024
E**e
Item: Handbook 5 Kitab Undang Undang
July 30, 2023
M**E
Item: Handbook 5 Kitab Undang Undang
Kualitas cetak:Ok
September 11, 2024
Metro Bookstore Malang
8,102 items
Shop performance
Better than 74% of other shops
Responds within 24 hours
98%
Product description
Handbook 5 Kitab Undang-Undang: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Beserta Penjelasannya — Tim Literasi Nusantara
•Penyusun: Tim Literasi Nusantara
•ISBN: 978-623-329-271-9
•Terbit: 2021
•Ukuran: 14,8 x 21 cm
•Tebal: xiv + 1574 hlm
•Kertas: Bookpaper
SEBAGAI NEGARA yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur yang terlibat di dalamnya. Sayangnya, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.